Info Cara Daftar Haji Reguler dan Haji Plus



Mungkin diantara kita masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mendaftar haji, maka pada kesempatan ini saya akan berbagi informasi tentang bagaiamana Cara Mendaftar Haji Reguler Maupun Haji Plus.
Travel Umroh dan Haji
Perlu diketahui, bahwa
pada dasarnya penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia terbagi dalam dua yaitu Haji Reguler dan Haji Plus dengan perbedaannya berikut ini :
1.       Haji Reguler Diselenggarakan oleh pihak pemerintah.
2.       Haji Khusus atau Haji Plus Diselenggarakan oleh pihak swasta yaitu PIHK/Biro Haji/TravelPenyelenggara Haji Khusus.
Perbedaan keduanya terletak pada pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran, dan fasilitas yang didapat selama di tanah suci tentu akan berbeda jauh. Peserta Haji Reguler akan menginap selama 40 hari di tanah suci sedangkan pada ONH Plus cukup 25 hari saja.

Prosedur Pendaftaran Haji ONH Reguler

 Cara Mendaftar Haji Secara Reguler
1. Membuka Rekening Haji
Tak semua bank mau menerima setoran haji,
dulu beberapa Bank Konvensional masih ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran untuk haji,Namun sekarang Hanya Bank Syariah saja yang ditunjuk Kementrian Agama untuk menerima setoran Pendaftaran Haji, diantaranya: BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat,Bank Syariah Mandiri, dll.
Perlu dicatat, rekening haji berbeda dengan rekening tabungan biasa. Maka jika anda ingin membuka rekening untuk tabungan haji, katakan kepada Customer Service yang melayani bahwa anda akan membuka rekening haji
.
2. Mencari Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Puskesmas
Surat keterangan kesehatan ini nantinya akan dibawa ke
Kantor Kemenag beserta buku tabungan haji (jika sudah mencapai 25 juta). jangan lupa untuk menjelaskan ke petugas di puskesmas bahwa Anda meminta surat pengantar kesehatan untuk mendaftar haji.
3. Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji di Kantor Kementerian Agama
Nah jika tabungan telah mencapai 25 juta, anda dapat mendaftarkan ke Kementerian Agama untuk mendapatkan SPPH dan Nomor Porsi.
Anda bisa mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji atau biasa disingkat dengan SPPH di Kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten (bukan KUA kecamatan).

Jelaskan bahwa anda ingin mendaftar haji, maka anda akan diberi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dalam bentuk Formulir. Isi formulir sesuai data yang anda miliki, dalam surat itu ada beberapa kolom diantaranya yang dibutuhkan adalah Nomor Rekening Haji, NIK, Golongan Darah dan data lainnya. untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar di bawah ini.

Surat Pendaftaran Pergi Haji
Surat Pendaftaran Pergi Haji

4. Mengajukan Porsi di Bank
Sesudah mendapat lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji atau SPPH dari Kementria Agama setempat, anda harus pergi ke Bank tempat anda menyetor dengan membawa SPPH tersebut untuk mendapatkan porsi. Jelaskan pada Customer Service bank bahwa anda ingin mendapatkan nomor porsi untuk keberangkatan haji. Pastikan uang dalam tabungan anda sudah mencapai 25 juta rupiah, karena jika kurang dari itu anda belum berhak mendapatkan porsi haji. Berikut adalah contoh lembaran Bukti Setoran Awal BPIH.

Bukti Setoran Awal BPIH
Bukti Setoran Awal BPIH

5. Melaporkan ke Kantor Kementerian Agama
Jika sudah mendapatkan nomor porsi dan bukti setoran awal BPIH, langkah berikutnya adalah kembali ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa berkas berikut:

  • Bukti setoran awal BPIH

  • 1 Lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)

  • Foto berwarna, 80% wajah, pakaian gelap, background putih (tidak berkacamata) = 3×4 (10 lembar), 4×6 (2 lembar)

  • Foto copy Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (4 Lembar)

  • Foto copy Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah (2 Lembar)

  • copy Kartu Keluarga (2 Lembar)

  • Foto copy KTP

Semua proses diatas bisa dikerjakan sendiri tanpa melalui makelar dan tidak dikenai biaya (kecuali cetak foto, foto copy, periksa kesehatan). Setelah anda melakukan semua proses diatas anda bisa duduk santai dan menunggu di tahun kapan anda bisa naik haji. anda bisa cek tahun keberangkatan anda di website kemenag.go.id. jangan lupa untuk segera melunasi semua biaya, karena jika dalam waktu yang ditentukan ternyata tabungan anda belum mencapai harga biaya haji reguler di tahun keberangkatan maka porsi anda akan gugur dan digantikan yang sudah lunas.

Prosedur Pendaftaran ONH plus


- Cara Mendaftar Haji Plus / Haji Khusus
Untuk pendaftaran pembayaran haji ONH Plus, calon jamaah haji harus menyetor tabungan haji plus minimal sebesar
4500 USD untuk mendapatkan nomor porsi ONH Plus dengan rincian 500 USD untuk DP ke Travel Haji Plus dan 4000 USD untuk setoran awal BPIH ke Kemenag.
Setelah mendapat nomor porsi ONH Plus, calon haji bisa menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan ke Travel Biro Penyelenggara Haji ONH Plus. Pelunasan ONH Plus 4 bulan setelah calon haji mendapat kepastian nomor porsi hajinya bisa berangkat di tahun musim haji yang ditetapkan.
Jumlah pembayaran
Biaya Naik Haji ONH Plus mulai 8500 USD sampai 12000 USD tergantung fasilitas hotel dan jumlah teman sekamar yang dipilih (Double, Triple Atau Quad). Semakin dekat hotel atau penginapan dengan Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah maka semakin mahal pula biaya ONH Plus travel tersebut.
Demikian artikel dari kami tentang Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler dan Haji Plus.Semoga bermanfaat.
Sumber : http://www.kabarmakkah.com/2015/01/cara-daftar-haji-reguler-maupun-plus.html

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Info Cara Daftar Haji Reguler dan Haji Plus"